Kronologi Penangkapan Al Khaththath di Hotel Mewah Versi TPM
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Petugas Kepolisian menangkap Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath. Ia diduga merencanakan revolusi untuk menggulingkan pemerintahan Joko Widodo.
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Michdan mengatakan, berdasarkan cerita Al Khaththath, kliennya tersebut ditangkap pada pukul 01.00 WIB, Jumat, 31 Maret 2017, di salah satu kamar di Hotel Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat.
Michdan menceritakan, sebelum ditangkap di hotel mewah berbintang lima itu, pada Kamis malam, 30 Maret 2017, Al Khaththath sempat diwawancarai salah satu stasiun televisi dan Al Khaththath kembali ke hotel pukul 22.00 WIB.
"Ketika itu beliau sedang menyiapkan untuk aksi 313. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, datang manajer hotel mengetuk pintu kamar Al Khaththath. Manajer hotel tersebut menyampaikan ada yang ingin bertemu dengan Al Khathtath. Beliau sudah tahu jika itu polisi. Karena ia merasa sudah dibuntuti sejak hari-hari sebelumnya," kata Michdan di AQL Center, Senin. 3 April 2017.
Kecurigaan Al Khaththath terbukti, orang yang ingin bertemu dengannya ternyata petugas Kepolisian. Al Khaththath sempat berusaha menghindar dari proses penangkapan itu, dengan cara meminta polisi menunjukkan surat penangkapan.
Tapi, polisi tak mengikuti apa yang diinginkan Al Khaththath, dia kemudian ditangkap dan dibawa ke Rumah Tahanan Markas Korps Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dengan tuduhan gerakan makar.
"Al Khaththath juga menyampaikan ia menolak tanda tangan surat penangkapan. Karena tak merasa melakukan makar," ujarnya.
Sementara, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan, Al Khaththath dan empat orang penggerak aksi 313 yang diduga akan melakukan perbuatan makar, memiliki rencana lebih besar dari aksi 313.
Aksi 313 disebut hanya merupakan permulaan dari rencana aksi lebih besar revolusi yang akan mereka lakukan. "Untuk tanggal 30 dan 31 kemarin kegiatan pemanasan saja. Nanti akan kami dapatkan grand design lebih besar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 April 2017.
Meski baru rencana, Argo menyebutkan, kelima pelaku sudah bisa dikenakan pasal permufakatan makar. Lantaran itu, kelimanya ditangkap pada 31 Maret 2017. "Niat saja kan sudah bisa kena pasal permufakatan makar," ujar Argo.
Aksi lebih besar itu, rencananya dilakukan usai pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua pada 19 April 2017. Perencanaan aksi itu dibahas dalam rapat kelima tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan serta Menteng, Jakarta Pusat.
"Kemudian juga untuk lakukan revolusi ini akan dilakukan setelah tanggal 19 April setelah pencoblosan. Itu sudah ada perencanaan dan berkaitan pertemuan di situ (Kalibata dan Menteng)," ujar Argo.
Seperti diketahui, empat nama lain yang ditangkap bersama Al Khaththath, masing-masing bernama Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (mus)