Polisi Bantah Penangkapan Sekjen FUI Rekayasa Kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Kepolisian mengklaim, mereka sudah bertindak sesuai prosedur, terkait penangkapan serta penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, dan empat orang penggerak aksi 313 yang diduga akan melakukan perbuatan makar.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Polisi mengaku telah memiliki dua alat bukti terkait penangkapan kelimanya. "Yang terpenting kegiatan ini sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur, ada laporan masyarakat, ada penyelidikan, kita adakan penangkapan minimal 2 alat bukti cukup, sudah kita penuhi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 2 April 2017.

Polisi menjelaskan, bahwa tidak ada rekayasa kasus atas ditangkapnya Al Khaththath Cs. Polisi yakin kalau bukti-bukti yang dimiliki Kepolisian sangat kuat terkait penangkapan Al Khaththath Cs.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Banyak simpang siur berita-berita di medsos (media sosial), jadi ada penilaian-penilaian beberapa pihak ada kesan ini rekayasa (penangkapan Al Khaththath Cs), ada saja yang mencuat itu. Ini tidak ya. Jadi saya tegaskan tidak ada rekayasa dalam tindakan Kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.

Apa yang dilakukan aparat Kepolisian, lanjut Rikwanto, benar-benar murni dalam rangka menjaga masalah keamanan negara Indonesia. Maka dari itu, ia meminta agar tidak ada pihak yang menyebut bahwa tindakan polisi dalam kasus ini merupakan suatu rekayasa kasus.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Seperti kasus terorisme Yayat yang meninggal di Bandung (bom panci Cicendo), banyak yang bilang direkayasa. Memang ada orang mati direkayasa? Dan setelah itu banyak lagi penangkapan-penangkapan yang lebih parah kondisinya paralel," kata Rikwanto menyudahi.

Sebelumnya, polisi menangkap Al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 tepat menjelang aksi damai 313. Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar. Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (mus)
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022