Polisi: Penangguhan Penahanan Sekjen FUI Tergantung Penyidik
- istimewa
VIVA.co.id – Hingga kini, polisi mengaku belum menerima permintaan penangguhan penahanan dari Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, dan empat orang penggerak aksi 313, yang diduga akan melakukan perbuatan makar.
Polisi tak mempermasalahkan apabila mereka mau mengajukan penangguhan penahanan. Karena, itu adalah hak para tersangka. Namun, permintaan penangguhan penahanan tentu akan dilihat terlebih dahulu oleh penyidik sebelum dikabulkan.
"Sampai sekarang belum ada, yang pasti itu hak tersangka. Nanti penyidik yang akan menilai, apakah ini laik untuk ditangguhkan atau tidak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 2 April 2017.
Apabila kelimanya merasa bahwa prosedur penangkapan yang dilakukan oleh polisi tak sesuai, maka polisi pun tak mempermasalahkan apabila kelimanya mau mengajukan praperadilan. Namun Argo menegaskan, penangkapan dan penahanan kelimanya tidak menyalahi prosedur yang ada.
"Hak sebagai tersangka dan keluarga untuk mengajukan praperadilan, ada lembaga juga yang menilai dan menguji, silakan nanti kita tunggu saja seandainya tidak terima atau merasa kurang prosedur. Yang penting Kepolisian sudah melakukan dengan profesional dan sesuai prosedur yang ada," ucap Argo menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 tepat menjelang aksi damai 313. Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar.
Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasissa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR). Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (mus)