Dituduh Makar, Sekjen FUI Siapkan Upaya Hukum

Sekjen Forum Umat Islam, Muhammad Al-Khattath, saat menjalani pemeriksaan polisi, 31 Maret 2017.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, hingga saat ini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Al Khaththath ditangkap pada Jumat dini hari, 31 Maret 2017 atas dugaan permufakatan makar.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Kuasa hukum Al Khaththath, Ahmad Michdan, tengah berencana menempuh upaya untuk melepaskan kliennya dari jeratan hukum. Ia memiliki beberapa langkah yang mungkin ditempuh.

"Ada beberapa opsi, apakah lewat praperadilan, atau ajukan penangguhan, ataupun kami ajukan judicial review," kata Michdan saat dikonfirmasi, Sabtu 1 April 2017.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Meski dekikian, Michdan tidak dapat memutuskan sendiri langkah mana yang cenderung akan diambil. Alasannya, ia perlu konsultasi dengan Al Khaththath dan juga teman-teman lain yang tengah ditahan.

"Saya sampaikan amat berlebihan, karena dari 34 pertanyaan tak ada hal signifikan yang dikategorikan perbuatan permufakatan jahat atau makar. Saya tak lihat di sana, begitu juga alat buktinya," ujar Michdan.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Polisi menangkap Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret, tepat menjelang aksi damai 313. Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar.

Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025