Buntut Kasus Firza Husein dari Tommy Soeharto hingga Kapolri

Suasana di rumah Firza Husein.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan gerakan makar, Firza Husein, memastikan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang dia kelola, tidak ada hubungannya dengan Hutamo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Hal itu disampaikan Firza melalui kuasa hukumnya, Dahlia Zein di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu, 1 April 2017.

"Di sini saya hanya menegaskan selaku kuasa hukum resmi Firza Husein, bahwa posisi Solidaritas Sahabat Cendana adalah organisasi, bukan yayasan dan tidak ada sangkut pautnya dengan Tommy Soeharto," kata Dahlia.

Selain itu, Dahlia mengatakan, organisasi itu, tidak pernah mengajukan proposal penggalangan dana kepada putra Presiden Soeharto itu.

"Organisasi ini tidak pernah mengajukan proposal. Mas Tommy ini orangnya baik, selalu respons pada siapa pun. Tapi di organisasi SSC ini dia bukan siapa-siapa, bukan donatur dan bukan pengurus juga," ujar Dahlia.

Menurut Dahlia, SSC merupakan sebuah organisasi yang dibentuk untuk fokus pada bencana alam, bukan untuk kegiatan politik seperti gerakan makar yang dituduhkan pihak kepolisian kepada Firza.

Laporkan Kapolri ke Pengadilan Internasional

Selain menegaskan masalah organisasi SSC, Dahlia juga menyatakan akan mengugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke Pengadilan Internasional. Ancaman itu dibuktikan dengan telah terdaftarnya gugatan ke Mahkamah Internasional, Jenewa Swiss.

Polisi Jerman Gagalkan Upaya Kudeta, 25 Pemberontak Sayap Kanan Ditangkap

"Saat ini kami selaku kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasional terhadap Kapolri atas tuduhan makar yang dilayangkan pada sepuluh tokoh, beberapa waktu lalu saat aksi 212," kata Dahlia Zein.

Gugatan yang akan dilayangkan ke Pengadilan Internasional itu, lanjut Dahlia akan disertai sejumlah alat bukti di antaranya, bukti penahanan dan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Arti Makar di RKUHP Diganti Dengan Kata Serangan

"Saat ini kami lagi tahap pemberkasan, mengumpulkan berkas itu. ‘Kita tidak menggunakan praperadilan’, kata Bang Yusril Iza Mahendra selaku koordinator, kami langsung satu tingkat saja," ujarnya.

Dahlia mengaku, pihaknya sengaja menyeret kasus ini ke Mahkamah Internasional karena sudah pesimis dengan hukum yang berlaku saat ini. 

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

"Karena saat ini yang bisa mendukung dunia luar, kita sudah hoples. Karena kita enggak tahu mana kawan, mana lawan. Sudah kami daftarkan dari awal ke Jenewa Swiss, April ini kita layangkan gugatannya. Daftarnya sudah sejak Februari," ujarnya.

Seperti diketahui, Sri Bintang dan Firza Husein ditangkap jelang berlangsungnya aksi damai berjuluk 212. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda bersama delapan orang lainnya termasuk musisi Ahmad Dhani. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pemufakatan jahat atau gerakan makar.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025