Dugaan Makar, Tim Advokat akan Layangkan Surat Penangguhan
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Salah satu anggota tim advokat pembela ulama, Dahlia Zein, menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap Sekjen Forum Ulama Islam (FUI), KH Al Khaththath. Surat tersebut akan dikirim pada Senin depan.
“Senin akan kita serahkan,” katanya saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kawasan Depok Jawa Barat, Sabtu 1 April 2017.
Dahlia menjelaskan, saat ini ada lima tersangka yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mereka adalah koordinator aksi 313, KH Al Khaththath dan beberapa orang mahasiswa. Kelimanya ditangkap secara beruntun antara jam 02:00 WIB hingga pukul 04:00 WIB, Jumat kemarin.
“Ditangkapnya di wilayah Jakarta Pusat secara beruntun, seperti kasus dugaan makar pertama, yang 212. Ditangkapnya antara jam 2 sampai jam 4 pagi. Yang ditangkap terakhir Andri, karena sempat antar logistik,” jelasnya.
Dahlia pun mengaku, dirinya dan sejumlah pengacara yang tergabung dalam barisan advokat peduli ulama telah merumuskan beberapa point. Salah satunya adalah melayangkan surat penangguhan.
“Lima-limanya masih ditahan. Mereka dijerat pasal 110 dan 107 dengan alasan pemufakatan makar junto pasal diskriminasi etnis. Posisi mereka di Mako Brimob. Saat ini kami sedang mengajukan penangguhan penahanan. Senin akan kita serahkan,” katanya.
Kelima terduga yang masih ditahan di Brimob adalah, Diko, Andri, Nazarudin, Irwansyah dan KH Al Khaththath.