Sekjen FUI Dituduh Mau Ganti Pemerintah yang Sah
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath telah ditangkap bersama empat orang lainnya pada Jumat dini hari, 31 Maret 2017. Al Khaththath ditangkap atas dugaan makar.
"Intinya ada menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah ini. Kemudian kembali ke UUD 45. Tentunya kalau mau melakukan yang itu, harus sesuai dengan SOP dan aturan yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 1 April 2017
Argo mengatakan, apa yang akan dilakukan oleh Al Khaththath Cs sebenarnya telah tercium oleh kepolisian. Penyidik juga telah mengetahui hal tersebut namun Argo tidak dapat mempublikasikan sejak kapan.
"Ini permufakatan. Namanya permufakatan kan lebih dari satu orang. Sudah punya rencana. Ada pertemuan-pertemuan. Ada orangnya di situ, membahas apa. Ada yang mengatur pertemuan, ada hasilnya," ujar Argo.
Sejauh ini, Argo mengatakan, belum mengetahui apa masing-masing peran dari Al Khaththath dan empat orang lainnya. Namun, Argo menjelaskan terhadap apa yang dilakukan oleh Al Khaththath Cs, akan diterapkan pasal 107 dan 110 KUHP tentang makar.
"Namanya permufakatan makar itu, hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena," ujarnya.
Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya. Keempatnya yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).
Polisi menangkap Al Khaththath dan empat orang lainnya Jumat 31 Maret, tepat jelang aksi 313. Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar. (hd)