Sekjen FUI Dituduh Mau Ganti Pemerintah yang Sah

Sekjen Forum Umat Islam, KH Muhammad Al Khaththath.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath telah ditangkap bersama empat orang lainnya pada Jumat dini hari, 31 Maret 2017. Al Khaththath ditangkap atas dugaan makar.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

"Intinya ada menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah ini. Kemudian kembali ke UUD 45. Tentunya kalau mau melakukan yang itu, harus sesuai dengan SOP dan aturan yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 1 April 2017

Argo mengatakan, apa yang akan dilakukan oleh Al Khaththath Cs sebenarnya telah tercium oleh kepolisian. Penyidik juga telah mengetahui hal tersebut namun Argo tidak dapat mempublikasikan sejak kapan.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Ini permufakatan. Namanya permufakatan kan lebih dari satu orang. Sudah punya rencana. Ada pertemuan-pertemuan. Ada orangnya di situ, membahas apa. Ada yang mengatur pertemuan, ada hasilnya," ujar Argo.

Sejauh ini, Argo mengatakan, belum mengetahui apa masing-masing peran dari Al Khaththath dan empat orang lainnya. Namun, Argo menjelaskan terhadap apa yang dilakukan oleh Al Khaththath Cs, akan diterapkan pasal 107 dan 110 KUHP tentang makar.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Namanya permufakatan makar itu, hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena," ujarnya.

Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya. Keempatnya yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).

Polisi menangkap Al Khaththath dan empat orang lainnya Jumat 31 Maret, tepat jelang aksi 313. Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar. (hd)

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025