Sekjen FUI Kukuh Tak Mau Tandatangani Surat Penangkapan
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Polisi mengklaim telah memiliki dua alat bukti terkait penangkapan koordinator aksi 313, Al Khathtath. Namun sampai saat ini, Khaththath enggan menandatangani surat penangkapan.
Hal itu diungkapkan Tim Pembela Muslim (TPM), Ahmad Midan, saat mendampingi Al Khaththath di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat, 31 Maret 2017.
"Tadi di dalam penyidik bilang memiliki dua alat bukti, apa saja? Tidak disebutkan. Namun hingga saat ini ustaz (Al Khaththath) tidak bersedia menandatangani surat penangkapan," kata Ahmad.
Di Markas Brimob, Al Khaththath diperiksa sebagai tersangka kasus makar Pasal 107. "Iya tadi saya tanya, diperiksa konteksnya apa? Katanya sebagai tersangka," ujar Ahmad Midan.
Namun kepada penyidik, Khaththath menegaskan jika dirinya tidak pernah berniat melakukan makar seperti yang dituduhkan. "Di dalam baru beberapa pertanyaan, khususnya tentang kegiatan beliau. Ustaz menyatakan hanya ingin melaksanaakan demo sebagai penanggung jawab, tidak pernah berniat makar."
Khathtath yang juga menjabat sebagai Sekjen FUI itu ditangkap saat tengah berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta bersama istrinya, sekitar pukul 02:00 WIB, Jumat dini hari. Hingga berita ini diturunkan sejumlah tim kuasa hukum masih berada di dalam Markas Brimob. (ase)