Massa Tuntut Sekjen FUI Dibebaskan, Polisi Belum Respons
Jumat, 31 Maret 2017 - 20:09 WIB
Sumber :
- istimewa
VIVA.co.id – Massa Aksi Bela Islam atau Aksi 313 menuntut Kepolisian membebaskan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) yang juga salah satu koordinator aksi, Muhammad Al-Khaththath, sebelum pukul 18.00 WIB hari ini. Namun, hingga malam ini, tuntutan massa tidak dipenuhi.
Khaththath, bersama empat ulama lain, ditangkap atas dugaan makar dini hari tadi. Mereka saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam, yang juga koordinator aksi, mengatakan tuntutan itu disampaikan selaku perwakilan massa kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Penangkapan Khaththath dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
Baca Juga :
Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik
"Kami dari delegasi tentu menuntut dengan adanya penangkapan ulama, kriminalisasi lagi, yaitu (terhadap) Ustaz Al-Khaththath, agar supaya sebelum jam enam ini bisa dibebaskan. Nah ini tuntutan kami," ujar Hisyam di Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017.
Menurut Hisyam, pengenaan tuduhan makar kepada Khathath adalah sesuatu yang mengada-ada. Pasalnya, selaku ketua pengarah aksi, Hisyam memastikan tujuan utama aksi adalah penyampaian tuntutan kepada pemerintah untuk mencopot terdakwa penoda agama Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Aksi sama sekali tidak memiliki tujuan makar atau menjatuhkan pemerintahan yang sah.
"Jadi agenda makar ini mengada-ada. Ini yang kami tentang, yaitu kriminalisasi kembali kepada ulama. Kita sedih ya, Indonesia pada era demokrasi, tentu kita berduka cita, karena demokrasi di negeri ini, kembali setback ya. Oleh sebab itu kita harapkan, ini disampaikan oleh Bapak Wiranto kepada Bapak Presiden," ujar Hisyam. (ase)
Baca Juga :
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat
VIVA.co.id
17 Juli 2024
Baca Juga :