Reaksi Ketua MUI soal Penangkapan Al Khaththath
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama
VIVA.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin, mengaku kaget mendengar kabar Sekjen Forum Umat Islam KH Muhammad Al Khaththath, yang juga pimpinan aksi damai Bela Islam atau Aksi 313, ditahan aparat keamanan. Usai bertemu Presiden Joko Widodo, Jumat 31 Maret 2017, Ma'ruf mengaku belum mendapatkan kabar kalau Al Khaththath hingga kini ditahan sejak Kamis malam, 30 Maret 2017.
Apalagi aparat kepolisian yang menciduk Al Khaththath di Hotel Kempinski itu, menuduhnya hendak melakukan makar. Tak butuh lama bagi Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu untuk kemudian menyandang status tersangka. "Wah, kalau makar saya belum tahu itu. Apa betul makar? Nah kita tunggu, makarnya itu seperti apa. Sesuai enggak dengan kaidah-kaidah aturan makar itu," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup. "Kalau sudah dilakukan penangkapan berarti sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan dan sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik," kata Argo Yuwono.
Argo menuturkan, kelima tersangka diancam dengan Pasal 107 dan 11p KUHP perihal pemufakatan jahat atau makar. Dalam penyelidikan, kelimanya terungkap sering melakukan pertemuan-pertemuan terkait adanya aksi dugaan makar. Salah satunya rencana menduduki Gedung DPR/MPR.
"Itu (bukti) sudah dipunyai penyidik, ada beberapa pertemuan di mana agenda pertemuan itu merupakan suatu kesimpulan. Ada di situ, salah satunya menduduki Gedung DPR/MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UU asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," katanya.
Kelima orang yang ditangkap jelang demonstrasi 313 di antaranya, Sekjen Ormas FUI Muhammad Al Khathtath dan empat panitia lainyya, berinisial DN, A, ZA, dan I.