Amien Rais: Keistimewaan Pemerintah Terhadap Ahok Berbahaya
Jumat, 31 Maret 2017 - 16:44 WIB
Sumber :
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ulama yang juga mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menyebut tindakan Pemerintah yang mengistimewakan Gubernur DKI (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berbahaya terhadap jalannya pemerintahan.
Tindakan yang terkesan mengistimewakan yang dimaksud Amien Rais adalah tidak dicopotnya Ahok dari jabatannya meski ia saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Kekhawatiran itu menjadi perhatian sejumlah ulama.
Inilah yang menjadi penyebab mereka melakukan unjuk rasa yang dinamai Aksi 313, kemudian menyampaikan tuntutan-tuntutannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto selaku perwakilan pemerintah.
Baca Juga :
Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik
"Intinya, kelompok ulama (meminta), jangan istimewakan Ahok itu. Cuma itu saja. Jangan diistimewakan, bisa berbahaya. Kenapa kalau Gubernur, atau kepala daerah yang lain jadi tersangka atau terdakwa, langsung non aktif. Kalau ini (Ahok), kok sudah seperti begitu malah mau diaktifkan lagi sebelum Pilkada. Jadi membingungkan," ujar Amien di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017.
Amien mengatakan, menanggapi hal itu, Wiranto menyampaikan komitmennya untuk mengkaji prosedur yang tepat terkait jabatan Ahok sesuai aturan perundang-undangan. Selain itu, menurut Amien, dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar satu jam bersama Wiranto, para ulama juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap mereka. Para ulama meminta pemerintah segera membebaskan Muhammad Al-Khaththath, salah satu koordinator aksi, yang ditangkap polisi atas tuduhan makar.
"Kalau sudah diperiksa kemudian dibebaskan, lebih bagus. Daripada menjadi salah paham. Kemudian Pak Wiranto berjanji akan menyampaikan ini ke Pak Jokowi," ujar Amien. (hd)
Baca Juga :
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat
VIVA.co.id
17 Juli 2024
Baca Juga :