Tiga Tuntutan Aksi 313 Telah Disampaikan ke Wiranto
Jumat, 31 Maret 2017 - 16:32 WIB
Sumber :
- Fajar GM
VIVA.co.id – Sembilan perwakilan massa peserta Aksi Bela Islam atau Aksi 313 menyampaikan sebanyak tiga tuntutan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, sebagai perwakilan pemerintah.
Tiga tuntutan umat yang disampaikan adalah segera copot terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai gubernur DKI. Mereka juga menuntut bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo, dan hentikan tindakan yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
Tuntutan terakhir yang disebutkan terkait ditangkapnya salah satu koordinator aksi, ulama yang juga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, dan sejumlah ulama lain oleh polisi dengan tuduhan rencana makar.
"Tokoh-tokoh ini antara lain minta supaya pemerintah tegas memberhentikan Ahok karena ada landasan undang-undangnya (pemberhentian kepala daerah dengan status terdakwa). Saya kemudian menjelaskan (sikap pemerintah atas tuntutan) satu per satu," ujar Wiranto di Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Maret 2017.
Wiranto mengatakan, terkait tuntutan utama, pemerintah menunjukkan komitmen menjalankan aturan terkait pencopotan kepala daerah berstatus terdakwa dengan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Sementara, terkait tuntutan pertemuan dengan Jokowi, Wiranto mengatakan dirinya selaku perwakilan pemerintah telah mencukupi. Wiranto sekaligus menyampaikan komitmennya untuk sesegera mungkin menyampaikan ulang tuntutan umat kepada Jokowi.
Baca Juga :
Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
"Kalau setiap hari ada demonstrasi, kemudian perwakilannya diterima Presiden, Presiden bisa tidak kerja. Karena ada asas keadilan, maka perwakilan demonstran diterima oleh orang yang mewakili Presiden," ujar Wiranto.
Wiranto juga menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan terkait pemberhentian tindakan yang dianggap kriminalisasi terhadap ulama. Menurut Wiranto, ia akan segera berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk mengetahui alasan penangkapan.
"Apakah sudah cukup, bukti-bukti untuk menangkap para ulama itu? Kemudian apakah cukup bukti juga supaya proses hukumnya dilanjutkan ke proses berikutnya? Tentu kalau bukti-bukti tidak cukup, akan ada proses untuk melepaskan, itu pasti," ujar Wiranto. (hd)
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat
VIVA.co.id
17 Juli 2024
Baca Juga :