MUI Heran Setiap Aksi Bela Islam Pasti Ada yang Ditangkap

Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI, Abdul Chair Ramadhan (baju koko putih)
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Sejumlah tim kuasa hukum dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mendatangi Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat 31 Maret 2017. Mereka menuntut kejelasan terkait penangkapan terhadap Koordinator Aksi 313, Muhammad Al Khaththath.

Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Abdul Chair Ramadhan, mengaku ingin mempertanyakan duduk perkara dan alasan yuridis dari penangkapan Al Khaththath. Menurutnya, Aksi 313 ini merupakan aksi damai yang dijamin konstitusi.

"Ketika pimpinan aksi ditangkap tentu ada kekhawatiran, ini ada apa? Saya rasa publik pun bisa menilai. Tiap aksi pasti ada yang ditangkap," kata Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI, Abdul Chair Ramadhan pada awak media di depan Mako Brimob.

Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tidak Dikabulkan Polisi

Abdul membantah keras jika Al Khaththath yang menjabat sebagai Sekjen Forum Ulama Indonesia itu berupaya melakukan makar. "Tidak logis jika disebut makar, tidak ada kaitannya. Ini fitnah yang sangat kejam, tidak sesuai dengan Undang-undang? yang berlaku di Indonesia," ujar dia.
 
Baginya, aksi damai yang digelar di Jakarta pada hari ini adalah jelas, untuk mencari keadilan atas kasus yang menjerat Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Tuntutannya kan jelas, menahan Basuki Tjahaja Purnama. Bukan makar," tegasnya.

Ditempat yang sama, tim advokasi GNPF MUI, Nasrullah Nasution menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap atas kasus ini. "Kita tentu sangat prihatin seperti izin kebebasan berekspresi disikapi pasal karet. Publik bisa menilai. FUI sendiri akan bersikap," katanya

Tunggu Sehat Bugar, Eks Kapolda Metro akan Diperiksa Lagi soal Makar

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum maupun rekan Al Khaththath belum diizinkan masuk oleh petugas. Alhasil, mereka pun belum bisa berkomentar banyak terkait kondisi maupun kronologi penangkapan itu.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen FUI yang merupakan koordinator Aksi 313 ditangkap aparat Kepolisian pada Kamis dini hari, atas tuduhan pemufakatan makar. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya dan langsung dibawa ke Mako Brimob.

Polisi bukan sekali ini saja menangkap pihak-pihak yang terkait dengan Aksi Damai ini. Jelang aksi 212 pada Desember 2016 lalu, polisi juga menangkap 10 orang dengan tuduhan pemufakatan makar. Sejumlah tokoh yang ditangkap antara lain, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.

Eggi Sudjana.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Pengacara Eggi Sudjana menilai perkara makar yang menjerat kliennya adalah kasus politik dan seharusnya telah selesai.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2020