Polisi Punya Bukti Sekjen FUI Cs Berniat Ganti UUD

Sekjen Forum Umat Islam, KH Muhammad Al Khaththath.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan lima orang yang baru saja ditangkap sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Ojol dan Kurir se-Jabodetabek Mau Demo, Ketum Garda Indonesia: Tak Ada Paksaan Off Bid

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.

"Kalau sudah dilakukan penangkapan berarti sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan dan sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik," kata Argo Yuwono dalam wawancara dengan tvOne, Jumat, 31 Maret 2017.

Momen Pendemo Bertemu Teman Mabar FF yang Jadi Polisi Mengamankan Aksi

Argo menuturkan, kelima tersangka diancam dengan pasal 107 dan 11p KUHP perihal pemufakatan jahat atau makar.

"Tentunya penyidik mempunyai alasan dan sesuai prosedur yang telah kita punya. Semua perbuatan ini delik formil jadi sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik," katanya.

Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh, Aparat Tembakkan Gas Air Mata

Argo menuturkan, dalam penyelidikan kelimanya terungkap sering melakukan pertemuan-pertemuan terkait adanya aksi dugaan makar. Salah satunya rencana menduduki Gedung MPR/DPR.

"Itu (bukti) sudah dipunyai penyidik, ada beberapa pertemuan di mana agenda pertemuan itu merupakan suatu kesimpulan. Ada di situ salah satunya menduduki gedung DPR MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UU asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," katanya.

Kelima orang yang ditangkap jelang demonstrasi 313 di antaranya, Sekjen Ormas FUI Muhammad Al Khathtath dan empat kroninya, masing-masing berinisial DN, A, ZA, dan I. (hd)
 

Aksi buruh di Kabupaten Bekasi

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa, mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024