Polisi Akui Al Khaththath Sudah Diincar Sejak Lama
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bahwa penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khaththath beserta empat orang lainnya berdasarkan laporan polisi.
Diketahui, kelima orang tersebut ditangkap terkait kasus permufakatan makar sesuai dengan pasal 107 dan 110 KUHP.
Argo menjelaskan, saat ini kelimanya juga masih diperiksa polisi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Mereka tentunya sudah dipantau lama oleh penyidik. Awalnya ada laporan yang masuk ke polisi, kemudian dilakukan penyelidikan kemudian kita tangkap," ujar Argo di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Maret 2017.
Argo membantah, penangkapan kelima orang tersebut untuk mencegah terjadinya kericuhan dalam aksi 313 yang akan digelar usai salat Jumat ini.
"Enggak, enggak ada. Jadi memang penangkapan ini sebelum adanya aksi tersebut," ucap dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga menjelaskan, penangkapan Sekjen FUI dan empat orang lainnya itu berdasarkan bukti yang kuat. Saat ini masih dalam proses penyidikan.