Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap Terkait Dugaan Makar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam KH Muhammad Al Khaththath ditangkap aparat kepolisian pada Kamis, 30 Maret 2017 malam. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

"Iya benar ya. Total ada lima orang (diamankan). Empat nama lagi saya belum dapat informasinya," kata Argo ketika dikonfirmasi, Jumat 31 Maret 2017.

Argo menjelaskan, penangkapan tersebut diduga karena pemufakatan jahat atau makar jelang aksi 313. Namun, Argo enggan merinci apakah kasus ini sama dengan dugaan pemufakatan makar beberapa tokoh yang juga ditangkap jelang aksi 212. "Dugaan pemufakatan makar. Saya belum bisa jelaskan secara rinci," katanya.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menambahkan, saat ini kelima orang tersebut sudah diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan. "Dibawa ke Mako Brimob. Nanti nunggu pengacara baru kita periksa," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan mengatakan, tim pengacara akan menuju ke Mako Brimob untuk memberikan pendampingan terhadap para tokoh yang diamankan.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

“Informasi, ana baru ditelepon Ustadz Khaththath ditahan di Mako Brimob sejak tadi malam dan mohon pendampingan, kita meluncur ke sana,” kata Michdan.

Untuk diketahui, KH Muhammad Al Khaththath merupakan Sekjen FUI, yang menjadi pimpinan panitia aksi 313, yang akan digelar Jum’at hari ini. Kemarin, baru saja KH Muhammad Al Khaththath menggelar konferensi pers terkait Aksi 313.

Bahkan, sejak beberapa hari lalu, Ustaz Al Khaththath juga telah menyerukan kepada kaum Muslimin untuk hadir dalam Aksi 313. Aksi tersebut untuk menuntut kembali terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok agar dijebloskan ke penjara akibat kasus penistaan agama yang dilakukannya.
 

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025