Jelang Aksi 313, Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap Polisi

Sekjen Forum Umat Islam, KH Muhammad Al Khaththath.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id –  Menjelang aksi 313, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dikabarkan telah ditangkap oleh pihak Kepolisian. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis malam 30 Maret 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan kabar penangkapan Al Khaththath. "Iya, Ada lima orang yang diamankan," kata Argo saat dikonfirmasi Jumat pagi, 31 Maret 2017.

Kelima orang tersebut saat ini telah dibawa aparat Kepolisian ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Terkait tuduhan yang dialamatkan kepada lima orang tersebut, Argo belum bersedia menyampaikannya. "Mengenai dugaannya, saya masih koordinasi dengan penyidiknya," ujarnya menambahkan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Kabar penangkapan Al Khaththat juga diperkuat oleh pernyataan Kapitera Ampera selaku Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF). Menurutnya, pihak yang menangkap merupakan petugas dari Polda Metro Jaya.

"Iya, beliau ditangkap di rumahnya tadi malam," kata dia saat dikonfirmasi Jumat 31 Maret 2017

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Dia menerangkan, saat ini Al-Khaththath berada di Markas Komando Brimob Polri, Depok. Pihaknya pun akan memberi bantuan hukum kepada Al-Khaththath.  "Ini sekarang teman-teman sebagian sudah ke sana. Yang lain lagi koordinasi," ujarnya. (mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022