Otak Pelaku Pembobol Tiket.com Rp4 Miliar Akhirnya Ditangkap
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, akhirnya berhasil mengamankan otak pelaku peretas laman PT Global Network, atau Tiket.com berinisial SH.
"SH ditangkap sekira pukul 14.00 WIB, sedang santai bersama keluarganya di sekitaran Situ Gintung, Kota Tengerang Selatan," kata Kanit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Idam Wasiadi kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.
SH bersama tiga pelaku lainnya berinisial MKU (19 tahun), AI (19), dan NTM (27) berhasil membobol akses pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id) akun milik PT Global Network, atau Tiket.com, sejak tanggal 11 sampai 27 Oktober 2016. "Sehingga, pihak Tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp4.124.00.982 ," ujar Idam.
Kini, para tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran penyelidik Siber Baresrkrim Polri di antaranya, empat buah telepon seluler merek Iphone, tiga buah ponsel merek Samsung, tiga buah kartu ATM, tiga buah kartu SIM, dua buah KTP, satu buku tabungan BCA dengan jumlah saldo Rp212 juta yang belum terpakai, satu buah router wifi, satu buah kartu mahasiswa dan satu motor Scoopy.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (asp)