Polri Kerahkan Densus 88 Deteksi Penyusup Aksi 313

Aparat keamanan berjaga di Monas beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Detasemen Khusus 88 Antiteror mewanti-wanti risiko adanya penyusup dalam aksi yang digelar Forum Umat Islam (FUI) pada Jumat, 31 Maret 2017 – atau dikenal sebagai Aksi 313. Unjuk rasa tersebut diketahui menyuarakan tuntutan agar Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dari jabatannya.

Densus 88 Blak-blakan Ungkap Peran 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Jateng

"Kalau disusupi, diduga ada penyusup teror, itu juga diantisipasi. Itu sudah dilakukan Densus 88 Antiteror. Jadi sudah ada deteksi dini terhadap potensi kerawanan teror, itu berjalan juga," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di kantornya, Kamis 30 Maret 2017.

Meski demikian, tentu hasil pendeteksian dan antisipasi tak bisa diungkapkan ke publik dan hanya akan jadi bahan internal kepolisian saja. "Untuk deteksi dini hasilnya seperti apa, kita tidak ingin sampai disusupi orang yang punya niat jahat sebagai negara demokratis," katanya.

Kata Densus 88 Soal Temuan 5 Bom Rakitan di Kebun Warga Poso

Boy juga berharap agar koordinator aksi segera memberitahukan surat secara resmi kepada petugas kepolisian mengenai aksi 313 yang digelar besok. "Secara resmi kita harapkan paling tidak hari ini. Kita sudah dua kali, dan mudah-mudahan hasil pertemuan ini kita sepakat menampilkan kegiatan yang damai jadi suatu kegiatan ibadah dan damai," tuturnya.

Sama seperti Aksi 212 dan 411, Aksi 313 juga akan dimulai dari Masjid Istiqlal. Massa kemudian akan melakukan long march ke Istana Negara. Aksi ini digelar untuk meminta Presiden Joko Widodo agar Ahok segera diberhentikan dan dipenjara karena dianggap menista agama.

Densus 88 Anti Teror Tangkap Terduga Teroris di Kota Bima

Dalam pidatonya di Kepulauan Seribu September 2016, Ahok menyinggung ayat Al-Maidah ayat 51. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Kini kasus itu masih ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (ren)
 

Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Delapan tersangka teroris itu ditangkap pada hari yang sama. Mereka mempunyai peran berbeda-beda.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024