Batal Bebas, Hak Kemerdekaan Jessica Kumala Wongso Dirampas

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku pasrah atas kegagalan timnya membebaskan terpidana 20 tahun kurungan penjara itu dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Otto mengaku pasrah dan tak mampu memberikan kebebasan bagi Jessica, karena menurutnya yang dilawan tim penasihat hukum adalah sebuah kekuasaan.

Otto hanya dapat berharap, kasus seperti ini tidak terjadi pada masyarakat Indonesia lainnya. Jangan lagi ada orang yang ditahan tanpa ada surat resmi penahanan. Karena, menurutnya di mata hukum, hal itu merupakan pelanggaran atas hak kemerdekaan dan hak asasi manusia.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

"Bagaimana mau lawan kekuasaan. Tapi pesan yang mau saya sampaikan ke masyarakat bahwa ini lah potret hukum kita sekarang. Jadi saya berharap jangan terulang lagi seperti ini. Kasus lain, kalau orang ditahan tanpa surat penahanan yang sah, itu namanya memakai hukum rimba. Itu perampasan kemerdekaan dan pelanggaran hak asasi," kata Otto kepada VIVA.co.id, Kamis, 30 Maret 2017.

Meski pasrah, Otto mengaku sangat kecewa, sebab seharusnya sesuai aturan yang berlaku, terpidana perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu, sudah bebas. Karena masa penahanannya telah habis dan tak diperpanjang selama 21 jam.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso

Massa penahanan Jessica, berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI, berakhir pada 26 Maret 2017.

Tapi, pihak Rutan Pondok Bambu menolak membebaskan Jessica. Pada akhirnya, pada pukul 21.00 WIB, Kamis, 27 Maret 2017, pihak kejaksaan mendatangi Jessica dan baru memperpanjang masa penahanan terpidana itu.

Otto mengatakan, dia telah meminta Jessica untuk menerima semua itu dengan ikhlas dan sabar. "Tadi saya sudah bilang sama Jessica terima saja. Berarti kan diterimanya perhari ini dong kan? Saya sudah minta tadi hari ini diterima saja," ujar dia.

Seperti diketahui, Jessica ditahan di Rutan Pondok Bambu setelah majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. 

Dalam amar putusan pada sidang di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya