Singgung Al-Maidah 51, Ahli Nilai Ahok Normal

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ahli psikologi sosial dari Universitas Indonesia, Risa Permana Deli mengatakan, pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Seribu adalah hal normal.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Ia mengatakan, alasan Ahok spontan menyinggung surat Al-Maidah, lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu berbeda keyakinan.

"Kenapa merujuk kepada Al-Maidah? Karena, dia bukan muslim," kata Risa di ruang persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

Dijelaskan Riza, alasan Ahok mengaitkan pilkada dengan ayat suci, karena pengalaman. Dari pengamatan dan informasi yang didapatkan, menurutnya, Ahok sering merasa terpojok saat diserang menggunakan isu agama.

Sehingga, ketika Ahok pidato di Kepulauan Seribu, ia  mengingat kembali pengalaman di pilkada, dan langsung menyinggung ayat suci Al-Quran.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

"Sebetulnya saat berpidato di Pulau Seribu, dia sedang mendengarkan kembali pengalamannya yang tidak enak dan satu-satunya yang dia kenal waktu terpojok, yakni Surat Al-Maidah. Itu adalah mekanisme survival yang normal pada setiap individu," ujarnya.

Selain itu, Risa menambahkan, pengalaman buruk yang diterima Ahok memang terkait dengan surat Al-Maidah.

"Seandainya pengalaman sebelumnya di pilkada bukan dengan surat Al-Maidah, tetapi lagu Bengawan Solo, pasti di Kepulauan Seribu, dia (Ahok) bilang jangan mau dibohongi pakai lagu Bengawan Solo. Ucapan itu proses mental yang kompleks terhubung dengan pengalamannya," katanya.

Dalam persidangan kali ini, keterangan Risa sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok. Selain Risa, ada enam saksi lain yang dihadirkan dalam sidang ke-16 ini. (asp)

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2024