Lindungi Korban Paedofil, LPSK Tunggu Penyelidikan Polisi
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap untuk melayani dan memberi perlindungan kepada para korban pornografi online anak dari grup akun Facebook, Official Lolys Candy 18++.
Saat ini, LPSK menunggu komunikasi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya. Sementara dari Facebook belum ada laporan ke LPSK.
"Dalam beberapa kesempatan itu, pihak Kepolisian sudah ada sedikit komunikasi (dengan LPSK). Karena mereka juga ingin memastikan terlebih dahulu korban-korban yang memang membutuhkan layanan dari LPSK," kata Haris saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 29 Maret 2017.
Haris mengatakan, akan ada waktu dimana pihaknya akan dikontak oleh Kepolisian, khususnya saat pemeriksaan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para korban. Sebab, anak-anak sangat membutuhkan pendampingan.
"Kami juga tentunya berharap dalam hal mendampingi korban anak, sebenarnya ada hak korban yaitu salah satunya mendapatkan nasihat hukum," ujarnya
Untuk itu, dia menyebutkan, peran dari lembaga lain sangat dibutuhkan. Hal itu untuk memastikan hak para korban dapat terfasilitasi dan terpenuhi.
"Kami juga berharap bukan hanya pendampingan yang diberikan oleh LPSK dalam rangka memastikan agar mereka tidak mendapatkan tekanan, tidak mendapatkan intimidasi, tetapi juga mereka perlu nasihat hukum yaitu dari LBH atau pun dari Komnas Anak mungkin," ujarnya. (mus)