Pengadilan Tinggi DKI: Jessica Kumala Wongso Tetap Ditahan

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pengacara dari terpidana kasus pembunuhan kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso, tengah berupaya untuk membebaskan kliennya dari tahanan. Upaya ini menyusul masa penahanan Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu sudah berakhir pada 26 Maret 2017.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Namun, menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhandi, meskipun status hukumnya belum inkracht, Jessica tetap harus ditahan.

"Ya harus ditahan. Kan itu tahanan Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi udah enggak punya hak lagi. Pengacara Jessica mengajukan kasasi ya udah berarti Mahkamah Agung kan (kewenangan penahanan)," kata Johanes di Jakarta, Selasa 28 Maret 2017.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Suhandi mengatakan, saat kasusnya diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, masa penahanan terhadap Jessica masih ada, meski perkaranya belum inkracht.

"Tentu kan sebelum tahanan habis, udah harus putus kan. Jadi nggak keluar demi hukum. Kasasi kan punya kalender kayak jadwal gitu loh, seperti sebelum tahanan habis sudah harus dihabiskan, kalau nggak nanti bebas demi hukum," ucapnya.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Lebih lanjut, Suhandi mengatakan Pengadilan Tinggi DKI sudah tak lagi berwenang mengurus nasib Jessica. Pasalnya pihak pengacara sudah mengajukan kasasi pada Senin, 27 Maret 2017 kemarin, dan perkaranya kini menjadi kewenangan penuh Mahkamah Agung.

"Waktu diputus oleh Pengadilan Tinggi itu masa penahanan masih ada. Enggak harus keluar (tahanan). Nanti akan beralih ke Mahkamah Agung. Tahanan merupakan kewenangan Mahkamah Agung," ujar Suhandi.

Dengan demikian, Suhandi menegaskan bahwa Jessica Kumala Wongo tetap harus berada di dalam tahanan, di bawah kewenangan Mahkamah Agung. "Kewenangan-kewenangan itu kan punya kekuatan hukum. Artinya, biar menjaga agar Jessica tak keluar demi hukum ya," ucapnya menyudahi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kalau masa penahanan kliennya itu berakhir sejak 26 Maret 2017. Hal itu didasari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.

Sehari usai habisnya masa penahan, Otto menyebut belum ada pengajuan perpanjangan penahanan Jessica.

"Masa penahanan enggak ada perpanjangan," kata Otto kepada VIVA.co.id, Senin 27 Maret 2017.

Seperti diketahui, upaya Jessica Kumala Wongso untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui cara banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kandas. Permohonan banding terpidana 20 tahun kurungan penjara itu ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim tingkat banding memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica bersalah dalam perkara pembunuhan berencana.

"Dikuatkan putusan PN terdahulu," ujar salah seorang staf kepaniteraan pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tidak ingin disebut namanya saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 13 Maret 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya