Jual Senapan Air Gun Mematikan, Empat Pria Dicokok Polisi
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Empat pria yakni Ahmad Fauzi, Hendra, Ahmad Syarif Maulana dan Deni Suparman ditangkap di dua tempat terpisah akibat memperjualbelikan senjata air gun yang bisa mematikan.
Dari tangan keempatnya polisi mengamankan tiga pucuk senjata air gun laras panjang. Salah satunya merk Whalter Dominator 1250. Selain itu diamankan uang tunai Rp5 juta serta 666 butir peluru modifikasi kaliber 5,5 milimeter.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan mengatakan, terungkapnya sepak terjang pelaku usai pihaknya melakukan patroli cyber di internet. Kala itu, anggota Unit Krimum di bawah pimpinan AKP Rulian menemukan ada jual beli senjata.
Berbekal hal itu, pihaknya kemudian melakukan penjebakan dengan memberikan DP (down payment) sebesar Rp5 juta. Polisi kemudian bertemu dengan Deni dan Syarif di Kawasan Jalan Raya Joglo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu 15 Maret lalu.
"Harga kesepakatannya Rp18 juta. Kami kasih DP dahulu untuk bertemu pelaku," kata Adnan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2017.
Tertangkapnya pelaku membuat kasus ini terbongkar. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, Hendra dan Fauzi yang diamankan dari sebuah gudang senjata di Kawasan Cibesi, Depok, Jawa Barat, sehari setelahnya.
"Apa yang mereka lakukan itu berbahaya. Selain tak memiliki izin, senjata ini dapat membunuh karena menggunakan peluru 5,5 mm dan melanggar ketentuan negara sebesar 4,5 mm," kata Adnan.
Motif Penjulan Senjata
Polisi masih mendalami kasus ini termasuk mencari motif memperjualbelikan senjata. Hasil perkembangan, belum dapat ditemukan apakah ada kaitannya kejahatan yang dilakukan untuk perampokan.
Meski demikian, Adnan menyampaikan penggunaan senjata ini berbahaya. Dengan tembakan di jarak 15 Meter dan menggunakan peluru kaliber 5,5 mm akan bisa membuat manusia seketika tewas. Â
"Mereka sendiri telah memperjualbelikan 5 pucuk senjata selama kurun waktu dua tahun terakhir," ujarnya.
Atas perbuatannya, empat orang itu dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. (mus)