DPRD Tidak Setuju Rute MRT Sampai ke Pulau Reklamasi
Senin, 27 Maret 2017 - 18:01 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak setuju dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memperpanjang rute Mass Rapid Transit (MRT) hingga ke pulau reklamasi atau Pulau K.
"Sekarang sampai ke Ancol saja kita tidak setuju, apalagi di sana (Pulau K)," kata Anggota DPRD Komisi D, Prabowo Soenirman ketika dihubungi VIVA.co.id, Senin, 27 Maret 2017.
Menurutnya, penambahan rute ke pulau reklamasi membutuhkan kajian tata ruang dan persetujuan DPRD. Pemprov tidak bisa begitu saja membuat keputusan tersebut. Belum lagi, penambahan biaya yang cukup besar juga menjadi dasar keberatan dewan.
"Kalau sampai Kampung Bandan kita setuju. Kalau sampai pulau reklamasi tidak mungkin, akan menambah beban cost (biaya)," ujarnya.
Rute MRT fase dua awalnya direncanakan membentang dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Kampung Bandan. Belakangan Pemprov mewacanakan perubahan rute menjadi Bundaran Hotel Indonesia hingga Ancol Timur.
Namun, karena lokasi depo di Ancol tidak memenuhi luas minimal yang dibutuhkan PT MRT Jakarta, kembali diwacanakan perpanjangan MRT fase dua hingga ke Pulau K yang direklamasi di Teluk Jakarta.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Rute MRT fase dua awalnya direncanakan membentang dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Kampung Bandan. Belakangan Pemprov mewacanakan perubahan rute menjadi Bundaran Hotel Indonesia hingga Ancol Timur.