Hingga Sore Ini Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dibebaskan

Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso masih berusaha membebaskan terpidana 20 tahun kurungan penjara itu dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Pusat. Tapi, hingga sore ini Jessica tak kunjung bisa dikeluarkan.

Menurut ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, berdasarkan hukum yang berlaku, seharusnya pihak Rutan Pondok Bambu sudah membebaskan kliennya itu.

"Kalau berdasarkan hukum yah harusnya tidak ditahan. Kan sudah jelas masa penahanannya sudah berakhir dan belum diperpanjang," kata Otto Hasibuan kepada VIVA.co.id, Senin 27 Maret 2017.

Jika hari ini pihak rutan tak juga membebaskan Jessica, Otto mengatakan, maka ada kesalahan yang terjadi di rutan khusus perempuan itu.

"Kesalahan seperti ini tidak boleh terjadi. Kalau berdasarkan hukum harusnya bebas, tapi ini berdasarkan hukum atau kekuasaan," katanya.

Otto Hasibuan menuturkan, masa penahanan kliennya itu berakhir  sejak kemarin, 26 Maret 2017. Hal itu didasari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI. 

Otto mengatakan, secara hukum Jessica sudah harus dibebaskan dan tak bisa lagi ditahan. Sebab, hingga hari ini atau sehari usai habisnya masa penahanan, belum ada pengajuan perpanjangan penahanan Jessica. "Masa penahanan enggak ada perpanjangan," kata Otto.

Diberitakan sebelumnya, Kepal Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti menolak membebaskan Jessica dengan alasan tetap akan memegang amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ajukan PK, Jessica Wongso Akui Masih Trauma saat Datang ke PN Jakpus

"Ya, karena yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, ya jadi Jessica ditahan selama yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri," ujar Ika.

Ika menuturkan, pihaknya telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI. Dalam amar putusannya disebutkan:

Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Meski Sudah Bebas

1. Mengadili menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/tipB/2016/pn.jakpus tahun 2016.

Jessica Wongso ke Edi Darmawan: Semoga Gak Dendam

3. Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar sekian.

"Jadi, bunyi Amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap memastikan Jessica berada di dalam tahanan," kata Ika.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada sahabatnya itu.

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya