Kepala Rutan Tak Akan Bebaskan Jessica Kumala Wongso
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Pusat, Ika Yusanti memastikan tidak akan membebaskan Jessica Kumala Wongso. Meski, tim penasihat hukumnya menyebut masa penahanan terpidana hukuman 20 tahun kurungan penjara itu sudah habis sejak kemarin, Minggu 26 Maret 2017.
"Tidak benar akan dibebaskan," kata Ika, Senin 27 Maret 2017.
Menurut Ika, pihaknya akan tetap menempatkan Jessica di dalam tahanan, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Ya, karena yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Ya, jadi Jessica ditahan selama yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri," ujar Ika.
Ika menuturkan, pihaknya telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI. Dalam amar putusannya disebutkan:
1. Mengadili menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/tipB/2016/pn.jakpus tahun 2016.
3. Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar sekian.
"Jadi, bunyi Amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap memastikan Jessica berada di dalam tahanan," kata Ika.
Diberitakan sebelumnya, Jessica berpotensi bebas, karena masa penahanannya sudah berakhir.
Menurut ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, masa penahanan kliennya itu berakhir sejak kemarin, Minggu 26 Maret 2017. Hal itu didasari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.Â
Otto mengatakan, secara hukum Jessica sudah harus dibebaskan dan tak bisa lagi ditahan. Sebab, hingga hari ini, atau sehari usai habisnya masa penahanan, belum ada pengajuan perpanjangan penahanan Jessica. "Masa penahanan enggak ada perpanjangan," kata Otto, Senin 27 Maret 2017.
Menurut Otto, saat ini, tim penasihat hukum lainnya sedang berada di Rutan Pondok Bambu, untuk membebaskan Jessica. "Sekarang Pak Hidayat (pengacara lainnya) ada di Rutan Pondok Bambu, mau minta dibebaskan, kan tidak sah," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini, Jessica sedang mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Jessica telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI, atas putusan hukuman yang diterimanya.Â
Tetapi, upaya banding itu ditolak majelis hakim tingkat banding. Dan memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica bersalah dalam perkara pembunuhan berencana. (asp)