Bogor Segera Sahkan Aturan Angkutan Online
- Ayatullah
VIVA.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, akan mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penggunaan Ojek Online yang beroperasi di wilayah Bogor. Aturan ini disahkan menyusul bentrokan yang terjadi antara sopir angkot dengan ojek online di terminal Laladon, Kabupaten Bogor.
Pengemudi angkot di Bogor yang resah dengan kehadiran ojek online melakukan unjuk rasa beberapa hari lalu. Unjuk rasa tersebut berakhir dengan insiden perkelahian antara sopir angkot dan pengemudi ojek online.
"Insya Allah dan mudah-mudahan beres Perda atau Perwali tentang penggunaan ojek online di Bogor, lebih cepat lebih baik," ujar Bupati Bogor Nurhayanti, usai mengikuti rapat kordinasi tentang kericuhan ojek online dan angkot, dengan Muspida Kota dan Kabupaten Bogor. Rapat itu juga dihadiri oleh Karo Penum Polri, Brigjen Rikwanto, Dirlantas Polda Jawa Barat, Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi, yang bertempat di Balai Kota, Jumat, 24 Maret 2017.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi Samuel mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi. Sebab, yang berwenang untuk menindak tegas transportasi adalah Kementerian Perhubungan. Namun, kata dia, jika terjadi pelanggaran peraturan tentang penggunaan ojek online di Bogor yang sudah disahkan oleh kepala daerah, pihaknya akan memblokir aplikasinya tersebut.
"Jika mereka telah melakukan pelanggaran peraturan yang telah disahkan, kami tidak tanggung akan memblokirnya," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ishak, Ketua Organda Kota Bogor mengatakan, pihaknya tidak menolak angkutan berbasis online di daerah Bogor. Namun, ojek online tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah. "Selama ini, sopir angkot membayar trayek, bayar KIR, tapi angkutan online tidak," ujarnya.