Kisruh Taksi, Djarot akan Undang Kemhub dan Organda

Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Djarot Saiful Hidayat, mengaku akan mengundang perwakilan dari Kementerian Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat untuk membahas permasalahan taksi online dan konvensional. 

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Hal itu diungkapkan Djarot menyusul rencana Kemenhub yang akan menerapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 yang menjadi acuan taksi online mulai 1 April 2017.

"Ketika kami aktif, kami akan undang taksi online untuk duduk bersama bersama dengan Organda, dan Kemenhub untuk menghasilkan yang terbaik sehingga tidak saling mematikan dan tidak saling mengalahkan satu dengan yang lain," kata Djarot, di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017. 

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

Menurutnya, baik taksi online dan konvensional, harus tetap mengedepankan keselamatan pengguna. Keduanya tidak boleh saling mematikan usaha. Diketahui, setidaknya ada 11 hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang berkaitan dengan aturan main taksi online.

Di antaranya terkait definisi angkutan sewa, ukuran kapasitas mesin kendaraan, tarif, kuota, kewajiban STNK berbadan hukum, uji KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard serta sanksi. (one)

TUKS Bukit Asam di Pelabuhan Tarahan Resmi Terapkan Inaportnet
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Tarif angkutan barang selama ini ditetapkan berdasarkan harga pasar. Karena itu akan diatur dengan seragam oleh Kemenhub.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022