Sidang Koperasi Pandawa Ditunda Gara-gara Pengacara Umrah

Mukhlis Effendi, kuasa hukum ribuan nasabah sekaligus korban investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group, di Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Sidang gugatan perdata terhadap investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group batal digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Maret 2017.

Detik-Detik Pria di Depok Dijemput Paksa Lalu Dikeroyok, Dituding Selingkuh dengan Istri Pelaku

Mukhlis Effendi, kuasa hukum ribuan nasabah sekaligus korban, mengaku yang meminta langsung penundaan sidang karena dia hendak pergi beribadah umrah.

“Tapi sidang pertama sudah sempat berlangsung pada Kamis, pekan kemarin. Saat itu agendanya pemeriksaan berkas, namun Pak Nuryanto (bos Pandawa Mandiri Group) selaku tergugat tidak hadir. Tadinya sidang kedua hari ini tapi saya besok mau pergi umrah,” katanya kepada VIVA.co.id.

KPU Depok Pleno Penghitungan Suara, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Menang Pilkada 2024

Dalam persidangan pekan lalu, Mukhlis juga menyampaikan sejumlah revisi terhadap tuntutannya. “Iya, ada yang kita revisi karena jumlah korban dan tuntutan bertambah,” ujarnya.

Sidang lanjutan kembali digelar pada 26 April 2017. Mukhlis adalah salah satu kuasa hukum yang dipercaya oleh 4.000 nasabah Pandawa dengan total gugatan mencapai lebih Rp600 miliar. Sejumlah nasabah tidak hanya dari Depok, namun daerah lain seperti Cilacap, Sukabumi, Bogor, dan sekitar.

Imam-Ririn Unggul di Survei, PKS: Mayoritas Warga Depok Inginkan Keberlanjutan Bukan Perubahan

Nuryanto, pendiri koperasi Pandawa, telah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan terhadap ribuan nasabah dengan total investasi diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya. (hd)

Tenda hajatan warga tutupi Jalan Proklamasi akhirnya dibongkar

Tenda Hajatan Tutupi Jalan Proklamasi Kota Depok, Pemkot Turun dan Dibongkar

Tenda hajatan warga, dipasang di tengah jalan di Kota Depok. Hingga akhirnya jalan umum itu tidak bisa digunakan. Pihak Pemkot Depok mengaku tidak memberi izin tenda itu.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025