Sidang Koperasi Pandawa Ditunda Gara-gara Pengacara Umrah
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Sidang gugatan perdata terhadap investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group batal digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Maret 2017.
Mukhlis Effendi, kuasa hukum ribuan nasabah sekaligus korban, mengaku yang meminta langsung penundaan sidang karena dia hendak pergi beribadah umrah.
“Tapi sidang pertama sudah sempat berlangsung pada Kamis, pekan kemarin. Saat itu agendanya pemeriksaan berkas, namun Pak Nuryanto (bos Pandawa Mandiri Group) selaku tergugat tidak hadir. Tadinya sidang kedua hari ini tapi saya besok mau pergi umrah,” katanya kepada VIVA.co.id.
Dalam persidangan pekan lalu, Mukhlis juga menyampaikan sejumlah revisi terhadap tuntutannya. “Iya, ada yang kita revisi karena jumlah korban dan tuntutan bertambah,” ujarnya.
Sidang lanjutan kembali digelar pada 26 April 2017. Mukhlis adalah salah satu kuasa hukum yang dipercaya oleh 4.000 nasabah Pandawa dengan total gugatan mencapai lebih Rp600 miliar. Sejumlah nasabah tidak hanya dari Depok, namun daerah lain seperti Cilacap, Sukabumi, Bogor, dan sekitar.
Nuryanto, pendiri koperasi Pandawa, telah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan terhadap ribuan nasabah dengan total investasi diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya. (hd)