Kubu Ahok Akan Bawa Seluruh Saksi Ahli di Sidang Lanjutan

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kubu terdakwa penoda agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) direncanakan menghadirkan seluruh saksi ahli dalam persidangan ke-16 pada Rabu pekan depan, 29 Maret 2017. Persidangan dilaksanakan pada Rabu karena pada Selasa, 28 Maret 2017 merupakan hari libur perayaan Nyepi.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara
Hal ini disampaikan anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidarta. Dihadirkannya seluruh saksi ahli dilakukan guna memenuhi target majelis hakim untuk menghasilkan putusan atas perkara Ahok sebelum bulan Ramadan dimulai pada 27 Mei 2017. Setiap pihak sepakat untuk mempercepat proses persidangan.
 
Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
"Kami mempercepat dengan cara minggu depan, kami akan mengajukan minimal enam ahli. Tiga ahli yang di BAP (berita acara pemeriksaan), tiga lagi di luar BAP," ujar Wayan usai persidangan Ahok di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.
 
'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini
Adapun menurut Wayan, sama seperti saksi-saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya, keenam saksi yang akan dihadirkan pekan depan mencakup saksi ahli bahasa, pidana, hingga agama. Anggota tim hukum yang lain, Teguh Samudera, menyatakan keyakinannya kesaksian mereka akan membuat majelis hakim memutus Ahok tak bersalah menoda agama.
 
"Tidak ada perbuatan bapak BTP menodai agama sebagaimana didengung-dengungkan. Itu hanya perbuatan orang yang takut kalah Pilkada," ujar Teguh. (ase)
 
Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024