Ahok Akan Divonis 9 Mei

Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Terdakwa penoda agama yang juga Gubernur DKI non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, akan menerima vonis pada 9 Mei 2017, saat persidangan ke-22.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Hal tersebut sesuai dengan simulasi yang disusun tim penasihat hukum Ahok. Penetapan target tersebut dilakukan supaya proses persidangan tidak melebihi lima bulan. Sehingga, perkara Ahok tuntas sebelum Ramadan yang jatuh pada 27 Mei 2017.

"Sidang ke-22 pada 9 Mei 2017 beragenda pembacaan putusan," ujar kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, membacakan simulasi kepada majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto di lokasi persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Selain itu, tim penasihat hukum juga telah menyusun simulasi enam persidangan selanjutnya hingga sidang ke-21 pada Selasa, 2 Mei 2017. Dalam sidang ke-16 pada Rabu, 29 Maret 2017, sebanyak enam saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum direncanakan diperiksa.

Dalam sidang ke-17 pada Selasa, 4 April 2017, Ahok sendiri direncanakan diperiksa bersama barang bukti. Dalam sidang ke-18 pada Selasa, 11 April 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan menyampaikan tuntutan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sidang ke-19 pada Senin, 17 April 2017 direncanakan beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Pada Selasa, 25 April 2017 yang merupakan sidang ke-20, JPU direncanakan membacakan replik.

Sementara pada sidang ke-21 pada Selasa, 2 Mei 2017, Ahok dan tim penasihat hukum direncanakan membacakan duplik.

Hakim Dwiarso menyampaikan persetujuannya atas simulasi. Ia berpesan supaya JPU mulai melakukan penyusunan tuntutan supaya siap dibacakan pada sidang ke-18. "JPU cicil dari sekarang tuntutannya. Supaya tidak ada alasan menunggu lagi," ujar Dwiarso. (ase)

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024