Pemerintah Harus Patuhi Putusan PTUN, Setop Reklamasi
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Walhi yang dikabulkan terkait reklamasi pulau F, I, dan K, dinilai sebagai kemenangan seluruh warga Jakarta. Pemerintah pun disarankan tak usah mengajukan banding dan lebih baik mematuhi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut.
"Ini adalah kemenangan seluruh penduduk Jakarta, karena yang diselamatkan lingkungan bersama. Selanjutnya, kita minta pemerintah dapat mematuhi keputusan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan dalam pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Senin malam, 20 Maret 2017.
Daniel menjelaskan, putusan PTUN Jakarta ini bisa menjadi dasar hukum untuk dilaksanakan pemerintah. Hal ini menurutnya sebagai jawaban atas pernyataan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut pemerintah selama ini berniat menghentikan reklamasi namun tak punya dasar hukum.
"Tidak mensetopnya karena tidak punya dasar hukum, maka dengan putusan PTUN ini pemerintah sudah memiliki dasar hukum," ujar Daniel.
Dikatakan dia, Komisi IV DPR sejak awal menegaskan bahwa proyek reklamasi dilihat dari pemenuhan tiga syarat utama. Ketiga syarat tersebut yaitu sesuai undang-undang dan peraturan, memastikan keberlangsungan ekonomi dan sosial nelayan terdampak.
Kemudian, terpenuhinya analisis mengenai dampak lingkungan kawasan yang memastikan tidak terjadinya bencana sosial maupun lingkungan.
Mengacu penjelasan majelis hakim PTUN, bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta akan menimbulkan kerugian terhadap ekosistem dan rusaknya jaring sosial ekonomi dari nelayan tradisional.
"Tiga syarat utama yang saya sebutkan tadi tidak terpenuhi dan reklamasi harus dihentikan," politikus PKB itu menegaskan.
Terkait upaya banding pemerintah, diharapkan dengan proses yang benar dan jujur. Meski, diharapkan sebaiknya pemerintah, terutama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak mengajukan banding.
"Kami harapkan proses yang jujur dan profesional di MA dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan lingkungan," kata wakil rakyat dari Kalimantan Barat itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis PTUN Jakarta, pada Kamis, 16 Maret 2017, mengabulkan gugatan nelayan dan Walhi terkait sejumlah izin proyek reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta. Ada 3 keputusan gubernur yang digugat, yaitu terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K.
Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Pihak tergugat juga diwajibkan untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI soal izin pelaksanaan reklamasi Pulau K.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2.485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol," tutur Hakim Ketua Arief Pratomo.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan mengajukan banding setelah kekalahan di PTUN Jakarta. Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan beberapa alasan pengajuan banding ini.
Pertama, pihaknya ingin melengkapi dokumen terkait tata ruang atau zonasi. Kemudian,? soal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dalam putusam PTUN tak disinggung upaya sosialisasi Pemprov DKI.
Lalu, alasan lain karena Gubernur DKIÂ dinilai punya kewenangan dalam memberikan izin melakukan reklamasi. Kewenangan ini berasal dari pemerintah pusat untuk melakukan reklamasi. (ase)