Pengakuan Tahanan Polres Jakbar soal Dugaan Penganiayaan

Wakapolres Metro Jakbar dan dua tahanan tengah klarifikasi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Rubby Peggy Prima, tersangka dugaan penganiayaan terhadap Iwan, diduga pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat disebut mendapatkan perlakuan diskriminatif dari anggota Polres Metro Jakarta Barat.

Pihak Polres Jakarta Barat pun sudah membantah kabar yang disampaikan Advokat Cinta Tanah Air (Acta) yang juga penasihat hukum Rubby.

Setelah mengadakan klarifikasi pada Sabtu 18 Maret lalu. Polres Metro Jakarta Barat pun kembali melakukan klarifikasi dan bantahan kabar tersebut. Kali ini, Polres Metro Jakarta Barat membawa Rubby.

Dalam keterangannya, Rubby pun awalnya ditanya oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan tentang identitas dan tempat tinggalnya. Dengan menghadap belakang ia pun menjawab pertanyaan Adex satu per satu.

"Nama saya Rubby Peggy, agama Islam, tinggal di Tambora," kata Rubby di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin, 20 Maret 2017.

Kemudian ia ditanya apa yang menyebabkan berada di tahanan. Dalam jawabannya ia mengaku terlibat perkelahian.

Setelah itu, ia juga ditanya pekerjannya selama ini. Ia mengatakan, selama ini mengajarkan anak-anak di daerahnya mengajarkan akhlakul kharimah.

"Saya lebih condong ke mengajarkan akhlakul kharimah. Bukan ngajar ngaji. Tapi bisa sedikit-sedikit ngaji dan bantu-bantu," katanya.

Ia juga menjelaskan perihal kabar dirinya mendapatkan perlakuan dipotong rambutnya oleh anggota Polres. Ia membantahnya dan menyebutkan dirinya sendiri yang ingin memotong rambut.

"Karena keinginan saya sendiri, Pak. Ingin merapikan rambut saya agar terlihat lebih rapi. Lebih segar. Bisa dibilang saya mau buang sial, Pak," ujarnya.

Rubby pun diminta menjelaskan secara rinci bagaimana rambutnya dicukur. Dia pun menceritakan awalnya ingin cukur kumis. Namun, dirinya melihat rambutnya sudah panjang dan berpikir untuk sekalian mencukur rambut.

"Yang cukur juga teman satu sel, Pak. Namanya Monty. Cukurnya pakai mesin cukur," katanya.

Ia juga menjelaskan bagaimana dia mendapatkan mesin cukur rambut. Menurutnya, mesin tersebut memang sudah ada dan dia juga berkeinginan membuka tempat usaha pangkas rambut.

"Memang sudah ada. Tapi saya kurang tahu disediain siapa. Karena saya jujur mau buka potong rambut, sambil belajar, nanya-nanya," katanya.

Untuk lebih memastikannya lagi, polisi pun menghadirkan Monty rekan Rubby yang memotong rambut Rubby. Dari pengakuannya, ia mengatakan memang memotong rambut Rubby adalah dirinya.

"Saya cukur pakai mesin clipper, Pak. Pinjam milik petugas. Dia (Rubby) minta tolong ke petugas di situ, baru petugas itu menyampaikan pada saya setelah itu saya cukur," ujarnya.

Kembali ke Rubby, Adex juga menanyakan apakah mendapatkan perlakukan diskriminatif selama di dalam tahanan. Salah satunya, larangan untuk melaksanakan ibadah salat.

"Untuk dilarang salat tidak, Pak. Sejak penangkapan sampai sekarang bisa (salat), Pak," katanya.

Ia juga merasa tidak pernah melaporkan apapun terkait kondisinya di dalam tahanan kepada orang lain. Sebab dirinya tidak mengetahui permasalahan diluar tahanan. Namun, ia menduga ada orang lain yang melaporkannya.

"Tidak ada. Secara pribadi saya tidak tahu permasalahan yang ada di luar. Mungkin ada orang lain," ucapnya.

Adex pun kembali menegaskan perihal perlakuan diskriminatif tersebut. Dengan tegas, ia meyakinkan tidak ada perlakuan diskriminatif seperti yang diberitakan. "Tidak ada. Saya yakin. Jujur," ujarnya.

Terakhir, ia menjelaskan, sebenarnya di dalam tahanan disediakan fasilitas sarung untuk salat. Namun, awalnya dia tidak mengetahuinya.

"Di situ sudah difasilitasi sarung, cuma saya tidak tahu. Berhubung sudah jam jenguk jadi saya langsung buru-buru melaksanakan salat dzuhur. Karena saya sudah ketinggal. Udah mepet," katanya.

Bantahan Polisi

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menampik kabar yang menyebutkan ada perlakuan diskriminasi terhadap tahanan Rubby Peggy Prima, tersangka dugaan penganiayaan terhadap Iwan, diduga pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Adex membantah hal yang disampaikan Advokat Cinta Tanah Air (Acta) yang juga penasihat hukum Rubby, soal tidak diizinkannya Rubby mengenakan celana panjang atau sarung saat akan melaksanakan salat. 

Guna membuktikan hal tersebut, pihaknya sempat menunjukkan beberapa foto terkait kegiatan beribadah para tahanan di sana.

"Itu tidak benar (tudingan ACTA). Petugas menyediakan sarung untuk tahanan yang beragama Islam yang akan menjalankan ibadah salat. Begitu juga terhadap tahanan lain. Yang akan beribadah difasilitasi petugas," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu, 18 Maret 2017.

Soal tudingan ACTA yang menyebut Rubby digunduli oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat juga dibantah. Terkait hal itu, pihaknya tengah menyelidiki bagaimana kepala Rubby bisa menjadi pelontos. "Kami tengah menyelidikinya. Bagaimana itu bisa terjadi," katanya.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Selain itu, Adex menjelaskan, Rubby ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana seperti apa yang disangkakan. Ia mengingatkan, kasus yang menjerat Rubby tak ada kaitannya sama sekali dengan Pilkada DKI Jakarta 2017. Polisi murni menegakkan hukum lantaran Rubby melanggar Pasal 170 KUHP.

"Peggy ini adalah pelaku pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan pengeroyokan, ada kesalahpahaman dan pelaku mencari korban," katanya. 

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Sebelumnya, Rubby merupakan tersangka  kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Iwan (23), seorang pria yang diduga pendukung pasangan Ahok-Djarot. Iwan dikeroyok oleh tiga orang pemuda, salah satunya adalah Rubby, di Tambora, Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2017. Sementara dua orang pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

ACTA yang merupakan penasihat hukum Rubby sempat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat, 17 Maret 2017. Mereka  mengadukan kasus yang menimpa Rubby. Menurut ACTA, Rubby hanya berusaha melerai keributan yang terjadi akibat ulah Iwan yang tidak sopan terhadap seorang ibu.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

ACTA juga melaporkan kalau kliennya itu telah mendapatkan tindak diskriminasi dari Polres Metro Jakarta Barat, di antaranya, Rubby digunduli hingga dilarang menunaikan ibadah salat dengan menggunakan celana panjang atau sarung.

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024