- Dukcapil.depok.go.id
VIVA.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, pada H-3 pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, pelayanan surat keterangan (Suket) yang digunakan sebagai pengganti sementara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dihentikan.
Sebelum layanan Suket itu berhenti, dia mengingatkan, masyarakat di DKI Jakarta untuk segera melakukan perekaman e-KTP, serta mendaftar di loket Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kantor kelurahan terdekat.
"Penghentian pelayanan Suket di H-3 Pilkada DKI Jakarta  merupakan usulan pihak dari Bawaslu dan KPU DKI Jakarta. Namun, kami masih menunggu keputusannya dulu," ujar Edison, saat dihubungi, Senin, 20 Maret 2017
Edison mengatakan, penghentian pelayanan Suket pada H-3 pemungutan suara, untuk kelancaran proses Pilkada. Saat ini, pihaknya belum bisa merincikan total Suket yang sudah disebar di wilayah DKI Jakarta.
"Nanti saya konfirmasi dulu soal berapa total Suket disebar di wilayah DKI Jakarta," ujarnya. (mus)
Â