Besok Sandiaga Dijadwalkan Diperiksa Polisi
- VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Calon Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, Selasa, 21 Maret 2017. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan tanah.
"Iya (diperiksa), infonya begitu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Maret 2017.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sandiaga guna meminta klarifikasi atas penjualan sebidang tanah yang terletak di Jalan Curug Rata KM 3.5, Curug, Tangerang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 258/Kadu seluas 3.115 meter persegi atas nama Djoni Hidayat. "Klarifikasi saja," kata Argo.
Namun, Argo mengemukakan, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah Sandiaga bakal memenuhi panggilan penyidik yang sudah dijadwalkan. "Belum ada konfirmasi (dari pengacara)," katanya.
Sementara itu, tim advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Yupen Hadi mengatakan, pihaknya baru menerima surat pemanggilan pada pagi hari ini. Untuk itu, ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sandiaga terkait pemanggilan tersebut.
Ia belum bisa memastikan apakah Sandiaga akan memenuhi pemanggilan tersebut atau tidak. Sebab, Sandiaga harus menyesuaikan dengan jadwal kampanye.
"Iya belum pasti (datang). Karena kan beliau mesti menyesuaikan diri dengan program kampanye yang sudah disusun. Enggak mungkin tiba-tiba harus dibatalkan," katanya.
Soal kasus tersebut, Yupen enggan menjelaskannya. Sebab permasalahan tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Sandiaga dan tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2017, terkait dugaan penggelapan penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012. Laporan tersebut dibuat Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi kuasa dari korban bernama Djoni Hidayat. Laporan tersebut telah tercantum dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Selain itu, pria berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan bisnis Sandiaga juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Atas laporan tersebut, Sandiaga bersama AT diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (ase)