Djarot Akan Pelajari Putusan Reklamasi saat Aktif Lagi

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Djarot Saiful Hidayat, mengaku belum mengetahui detail amar putusan PTUN terkait reklamasi teluk Jakarta, soal pulau K, I, dan F. Dia juga tak mengetahui adanya pelanggaran prosedur dalam proyek reklamasi tersebut.

"Kalau memang dianggap melanggar prosedur, seperti apa yang dilanggar," kata Djarot di sela kunjungan di Buaran, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2017. 
 
Ia mengaku belum mengetahui detail amar putusan PTUN tersebut, karena tengah cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Begitu aktif, baru keputusan itu akan dipelajari lebih lanjut. 
 
"Kami belum ketahui bagaimana amar putusan. Setelah aktif akan kami pelajari," ujarnya. 
 
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan yang memperkarakan izin reklamasi terhadap Pulau F, I dan K, Kamis, 16 Maret 2017. 
Gubernur Anies Segel Bangunan di Pulau Reklamasi B dan D
 
Putusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap pemberian izin reklamasi bagi tiga perusahaan, dua di antaranya adalah dimiliki Badan Usaha Milik Daerah DKI yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Pembangunan Jaya Ancol. (ase)
Kasus Reklamasi, Polisi Sudah Periksa Luhut dan Susi
Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Untuk memperkuat keputusan pencabutan izin reklamasi.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2018