Djarot Akan Pelajari Putusan Reklamasi saat Aktif Lagi
Minggu, 19 Maret 2017 - 17:24 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Djarot Saiful Hidayat, mengaku belum mengetahui detail amar putusan PTUN terkait reklamasi teluk Jakarta, soal pulau K, I, dan F. Dia juga tak mengetahui adanya pelanggaran prosedur dalam proyek reklamasi tersebut.
"Kalau memang dianggap melanggar prosedur, seperti apa yang dilanggar," kata Djarot di sela kunjungan di Buaran, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2017.
Ia mengaku belum mengetahui detail amar putusan PTUN tersebut, karena tengah cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Begitu aktif, baru keputusan itu akan dipelajari lebih lanjut.
"Kami belum ketahui bagaimana amar putusan. Setelah aktif akan kami pelajari," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan yang memperkarakan izin reklamasi terhadap Pulau F, I dan K, Kamis, 16 Maret 2017.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap pemberian izin reklamasi bagi tiga perusahaan, dua di antaranya adalah dimiliki Badan Usaha Milik Daerah DKI yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Pembangunan Jaya Ancol. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan yang memperkarakan izin reklamasi terhadap Pulau F, I dan K, Kamis, 16 Maret 2017.