Bila Jadi Gubernur, Anies Siap Patuhi PTUN Soal Reklamasi
- VIVA.co.id/ Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan teluk Jakarta dan Walhi terkait proyek reklamasi pulau F, I dan K. Atas putusan itu, PTUN membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang memberikan izin pembangunan proyek reklamasi itu.
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, jika diberikan amanah untuk memimpin Jakarta, maka dia dan Sandiaga akan mematuhi dan melaksanakan semua putusan dari PTUN itu.
"Kita lihat saja keputusan Pengadilan, kalau kami akan mengikuti segala keputusan, jadi kita ikut aturan hukum, kita ikut aturan pengadilan dan itu yang akan kita jalani," kata Anies bilangan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 17 Maret 2017.
Pasangan calon nomor urut tiga ini merupakan satu-satunya pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta yang menegaskan dan secara terang-terangan menolak proyek reklamasi teluk Jakarta.
"(Reklamasi) yang sudah jalan, kita harus bicarakan, bagaimana ketaatan pada hukum, itu dipegang, nomor satu adalah kita patuh terhadap aturan hukum, ikut aturan hukum itu pegangan kita," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan nelayan dan organisasi Walhi sejumlah izin proyek reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.
Ada tiga Keputusan Gubernur yang digugat, yakni terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Semua Keputusan Gubernur itu tertanggal tahun 2015. Ahok menjadi gubernur menggantikan Jokowi yang mundur setelah terpilih sebagai Presiden pada 2014. Artinya tiga izin yang dibatalkan PTUN itu keluar saat Ahok menjadi gubernur.
Ahok yang statusnya nonaktif karena cuti kampanye demi kembali menjadi gubernur di periode keduanya, menyerahkan sepenuhnya kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sumarsono mengambil sikap.
"Ya kamu tanya Plt, biasanya pasti banding," kata Ahok di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 17 Maret 2017.