Pemprov Dikalahkan Nelayan Soal Reklamasi, Ini Kata Ahok
- VIVA.co.id/Purna Karyanto
VIVA.co.id – Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menduga Pemerintah Provinsi DKI bakal mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan izin reklamasi tiga pulau di pesisir utara Jakarta. Karena statusnya nonaktif karena cuti kampanye demi kembali menjadi gubernur di periode keduanya, Ahok menyerahkan sepenuhnya kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sumarsono mengambil sikap.
"Ya kamu tanya Plt, biasanya pasti banding," kata Ahok di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 17 Maret 2017.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh nelayan dan organisasi pemerhati lingkungan Walhi, tak bisa langsung membatalakan rencana pemerintah membangun 17 pulau buatan itu. Menurutnya, proyek reklamasi telah digagas oleh pemerintah pusat sejak tahun 1995 yang tertuang dalam sebuah aturan mengikat. Kemudian, aturan itu dilaksanakan pemerintah daerah dengan memungut kontribusi tambahan karena telah berdiri di wilayah DKI Jakarta.
Dan ketentuan yang menjadi rujukan adalah saat Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tentang reklamasi pantai utara kemudian ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012.
"Kalau itu tidak jadi ya memang bukan ide saya, bukan program saya, saya gak pernah berpikir. Saya berpikir, kalau ada saya manfaatkan untuk membangun DKI," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan nelayan dan organisasi Walhi sejumlah izin proyek reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.
Ada tiga Keputusan Gubernur yang digugat, yakni terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Semua Keputusan Gubernur itu tertanggal tahun 2015. Ahok menjadi gubernur menggantikan Jokowi yang mundur setelah terpilih sebagai Presiden pada 2014. Artinya tiga izin yang dibatalkan PTUN itu keluar saat Ahok menjadi gubernur.