Tersangka Investasi Pandawa Group Bertambah Jadi 25 Orang

Polda Metro Mengungkap kasus investasi bodong Pandawa Group, Depok, Jabar.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus investasi bodong yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. Saat ini, jumlah tersangka bertambah menjadi 25 orang.

Bos Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Nasabah Histeris

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebelumnya ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pendiri Pandawa, yakni Salman Nuryanto.

"Tersangka sudah bertambah dari 22 menjadi 25. Sekarang 25 ya tersangkanya," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 17 Maret 2017.

Akhirnya Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

Namun, Argo masih belum dapat menjelaskan identitas ketiga nama tersangka tambahan tersebut. Menurut Argo, pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk menangkap leader atau diamond Pandawa Group yang ikut melakukan penipuan tersebut.

"Tetap penyidikan. Aset-aset masih kita kumpulkan, termasuk 36 mobil," ucap Argo.

Sidang Tuntutan atas Koperasi Pandawa di Depok Ricuh

Dia juga belum dapat mengungkapkan jumlah total aset tersangka yang telah diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Itu nanti saksi ahli yang menghitung (jumlah asetnya). Kan kita enggak bisa, itu jumlah harga barangnya," kata Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Belasan wanita cantik melapor ke Polres Serang terkait penipuan arisan.

Belasan Wanita Cantik Ini Kena Tipu Investasi dan Arisan Palsu

Sampai saat ini sejumlah korban terus mendatangi Polres Serang.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2019