Tiga Warga Tiongkok Ditangkap di Bekasi
- VIVA.co.id/Dani
VIVA.co.id - Tiga warga negara Tiongkok ditangkap tim Pengawasan Orang Asing di kawasan Orange County Lippo Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 15 Maret 2017. Mereka dianggap tak memiliki dokumen resmi bekerja sejak 2015.
“Tiga orang asing ini juga tak ada surat penempatan kerjanya di wilayah Kabupaten Bekasi. Maka kami serahkan mereka ke Imigrasi untuk dilakukan tindakan selanjutnya,” kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga warga Tiongkok itu ternyata sudah tiga bulan bekerja sebagai buruh kasar di sebuah apartemen. Malahan kabarnya ada 30 rekan mereka yang bekerja di sana.
Penangkapan itu, kata Kosasih, berdasarkan pengawasan di lokasi pembangunan apartemen Orange County, Lippo Cikarang. Setelah ditelusuri, peran para pekerja asing itu bukan hanya sebagai buruh kasar. Mereka juga ada yang bekerja sebagai operator alat berat.
Tiga warga asing yang ditangkap itu, antara lain, Wang Deqi, Liu Bingliang, dan Zhang Libing. Mereka berada dalam naungan PT Indo Panhi Bumi. (ase)