Miris, Ada Akun Facebook yang Berkonten Paedofil

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol M Iriawan (tengah).
Sumber :
  • Viva.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Aparat Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sebuah akun media sosial Facebook yang berkonten pornografi anak atau paedofilia. Dalam kasus ini, empat orang diamankan yang merupakan pendiri dan anggota dari grup bernama Official Candy's Grup.

Usai Temui Penyidik Polda Metro, Pengacara Klaim Firli Bahuri Bakal Hadiri Pemeriksaan

"Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candy's Group 18+. Ini nama samaran kegiatan itu," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 14 Maret 2017.

Iriawan mengungkap, kasus itu terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan patroli siber. Grup Facebook tersebut menyajikan foto-foto anak di bawah umur yang berkonten pornografi. Terakhir, anggota dalam grup ini mencapai 7.497.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

"Ini grup dibentuk September 2014. Di dalam grup Facebook ini, para member saling berkomunikasi (chatting), berbagi (sharing), dan menampilkan (upload) foto dan video berkonten pornografi dengan objeknya anak-anak usia sekitar 2-10 tahun," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku, terdiri dari tiga orang laki-laki, dan satu orang perempuan. Salah satu pelaku di antaranya masih berusia 16 dan 17 tahun.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Mereka, yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25) yang ditangkap di Malang, Jawa Tengah pada 9 Maret, DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27) ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 7 Maret, SHDW alias Siha Dwiti (16) ditangkap di Tangerang dan DF alias T-Day (17) ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Iriawan menjelaskan, para pelaku ini tidak saling mengenal. Tetapi mereka menjadi administrator dan mengelola grup Facebook tersebut bersama-sama.

"Mereka tidak saling mengenal satu sama lain, tetapi karena punya kesamaan orientasi sehingga nyambung dan mengelola bersama-sama," kata Iriawan.

Pelaku utama yakni tersangka Wawan. Dia adalah pendiri grup di Facebook itu. Sementara tiga pelaku lainnya berperan sebagai administrator dan juga pemegang aturan dalam grup tersebut.

Dalam aturan grup ini, para anggota harus aktif dan diwajibkan mengirim gambar atau video berkonten paedofilia. Jika anggota tersebut pasif maka pengelola akun akan mengeluarkannya.

"Jadi member dalam grup ini harus aktif. Sekali klik pengirim gambar dan video tersebut dapat Rp15 ribu. Tapi dalam hal ini bukan faktor ekonomi yang pelaku kejar tapi kepuasan tersendiri," ujarnya.

Iriawan pun berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih banyak anggota lain yang terlibat dalam akun tersebut. Tak hanya itu, para pelaku juga mengaku ikut tergabung dalam grup lain yang serupa.

"Kami akan telusuri lagi member yang ada di grup sebab masih banyak lagi dan ini hanya sebagian saja pelaku yang diamankan. Masih ada grup yang serupa dan kami akan bongkar," katanya.

Dari pengakuannya, para tersangka sudah melakukan tindakan asusila terhadap anak kecil. Bahkan, ada korban yang merupakan keponakan dari tersangka.

"Ada tersangka DF mengaku sudah enam anak yang dia lakukan tindakan asusila. Dua orang korban bahkan keponakannya dan empat orang lainnya adalah tetangganya," katanya.

Selain itu, alasan para pelaku melakukan seks menyimpang karena ada rasa kepercayaan diri dan pernah juga menjadi korban. Para pelaku biasanya juga mengimingi dengan memberikan sejumlah uang untuk jajan untuk melakukan aksi bejadnya. Setelah itu, para pelaku mengabadikan melalui gambar dan video, lalu disebarkan ke grup tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (ase)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Lagi, Kombes Ade Safri Tak Tahu Alasannya Apa

Polisi memastikan kalau eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak memenuhi pemanggilan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024