Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Sandiaga Tegar
- VIVA.co.id/Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengaku tegar dalam menghadapi persoalan-persoalan yang menimpanya saat ini. Salah satunya, soal pelaporan kasus dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya.
Pria kelahiran Rumbai, Pekanbaru ini yakin, tuduhan terhadap dirinya tak bisa dibuktikan. "Ya itulah yang harus kami hadapi dan kami harus tegar menghadapi ini. Harus tabah, harus tetap tawadhu, harus terus berdoa," kata Sandiaga di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Saat menjalani usahanya, Sandiaga yakin telah bekerja dengan taat pada koridor hukum. Ia mengaku tak pernah melanggar hukum selama menjalani usahanya. "Semuanya, saya jalankan dengan good coorporate government," katanya.
Sandi, sapaan akrab Sandiaga, menjelaskan tuduhan itu sebagai tantangan menjelang pencoblosan pada 19 April 2017.
Meski begitu, Sandi telah menyerahkan persoalan itu kepada tim hukumnya. Tim hukumnya pun, tengah melakukan penilaian dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Apapun tuduhan yang ditujukan kepada saya, mesti kami jawab dengan baik dan kami pastikan tidak ada yang kebal hukum, baik di Pilkada ini maupun di Indonesia," ujarnya.
Sandi menceritakan, tuduhan yang dimaksudkan oleh pelapor itu kejadian pada lima tahun lalu. Saat itu, dia mengemukakan, tengah membawahi 28 perusahaan besar.
Sebelumnya, Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan. Dia dilaporkan oleh seseorang bernama Fransiska Kumalawati Susilo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut. Pelapor dibuat pada tanggal 8 Maret 2017.
"Yang dilaporkan masalah penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin 13 Maret 2017.
Laporan bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu baru didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi belum memanggil pihak-pihak terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan, pihaknya melaporkan Sandiaga ke Polda Metro Jaya atas kuasa dari Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S. Soeryadjaya.
Ia mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga telah melakukan penggelapan, saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012.
Sebelum menempuh jalur hukum, Fransiska mengklaim, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama keduanya.
Menurutnya, upaya tersebut telah ditempuh sejak Januari 2016. Namun, menurutnya, keduanya tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut hingga saat ini. (asp)