Ahok Tak Pernah Bicara Kasar di Kampung, Ungkap Teman SD-nya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, hari ini sengaja menghadirkan saksi-saksi dari Bangka Belitung guna memberikan kesaksian yang meringankan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini. Satu dari tiga saksi yang dihadirkan langsung dari Bangka Belitung adalah Fajrun, teman Ahok saat duduk di bangku sekolah dasar.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Saat ditanyai wartawan setelah sidang, Fajrun telah menyampaikan kepada majelis hakim bagaimana kesannya terhadap Ahok semasa tinggal di Bangka Belitung dulu. Fajrun menegaskan bahwa Ahok adalah pribadi yang sosial dan tidak hanya kepada mereka yang non Muslim.

"Beliau sangat sosial, tidak (hanya) kepada yang non muslim, kepada yang muslim beliau sangat sosial," kata Fajrun di luar ruang sidang usai bersaksi, Selasa 14 Maret 2017.

Dijelaskan Fajrun, sifat sosial Ahok pernah diwujudkan dengan memberangkatkan sejumlah orang Islam yang ada di Bangka Belitung untuk melaksanakan ibadah umroh. Itu ketika Ahok menjabat sebagai Bupati Belitung Timur.

"Beliau (Ahok) sangat sosial. Apalagi kalau lihat (orang) yang tua-tua, suka dibantu oleh beliau. Orang muslim pun dibantu sama dia. Almarhum orangtuanya sifatnya sangat sosial, persis mirip beliau," kata Fajrun.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

Beda Agama

Selain itu, selama tinggal di Bangka Belitung, hubungan Ahok dengan sesamanya yang beda agama, termasuk dengan kalangan Muslim sangat baik. Ahok juga tidak pernah berbicara kasar atau menyinggung orang Muslim di sana.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

"Menurut saya, beliau tidak menistakan agama Islam dan Surat Al-Maidah (ayat) 51, serta ulama-ulama. Intinya omongan beliau supaya orang-orang yang ada di situ jangan dibohongi sama orang yang mempergunakan surat Al-Maidah itu untuk keperluan yang bukan-bukan," ujar Fajrun.

Sebagai teman SD, Fajrun mengaku sedih melihat Ahok kini menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Namun, Fajrun yakin Ahok tidak akan terbukti menodai agama karena karakternya yang tidak pernah merendahkan orang lain.

"Niat beliau pun tidak ada ke situ (menodai agama Islam)," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ren)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2024