Warga Tolak Nilai Ganti Rugi Lahan Perluasan Bandara Soetta
- VIVA.co.id/Anissa Maulida
VIVA.co.id - Ratusan orang berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa, 14 Maret 2017.
Massa demonstrasi itu ialah warga Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Mereka termasuk di antara sekian banyak warga yang bakal terdampak rencana penggusuran untuk pembebasan lahan bagi perluasan landasan pacu III Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Warga memprotes PT Angkasa Pura II yang, menurut mereka, menetapkan nilai ganti rugi lahan tak sesuai kesepakatan. Nilai ganti rugi yang ditawarkan Angkasa Pura sebesar Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta per meter tanah/lahan dan bangunan.
"Harga yang diajukan tim appraisal (tim penaksir nilai ekonomis suatu properti) tidak sesuai. Masa harga tanah beserta bangunan hanya lima ratus ribu satu setengah juta (per meter). Itu sangat kecil sekali," ujar Sanusi, seorang warga peserta unjuk rasa itu.
Dia meminta tim appraisal menaikkan nilai ganti rugi sesuai nilai jual tanah sekarang, yakni Rp2 juta sampai Rp3 juta per meter. Sebanyak 1.800 bidang tanah dengan total luas 69 hektare milik warga Desa Rawa Burung yang terkena penggusuran untuk proyek itu.
Warga mengadukan hal yang mereka alami kepada DPRD setempat. Mereka berkali-kali menggemakan takbir sebagai bentuk penolakan gusuran kalau nilai ganti rugi masih terlalu rendah dan tak sesuai kesepakatan.
"Angkasa Pura telah membohongi kami dengan menargetkan angka ganti rugi yang tidak sesuai. Harga yang diberikan sangatlah kecil, tidak sesuai dengan tanah dan bangun yang kami miliki. Diibaratkan kami jual tanah tak mampu beli tanah," kata Sanusi.
Perluasan landasan pacu
PT Angkasa Pura II menetapkan rencana pembangunan landasan pacu (runway) III di Bandara Soekarno-Hatta. Peletakan batu pertamanya direncanakan pada April 2017.
Pembangunan landasan pacu itu membutuhkan lahan seluas 216 hektare. Angkasa Pura baru memiliki 42,85 hektare lahan dan perlu membebaskan lahan seluas 173,19 hektare. Dana yang disiapkan untuk pembebasan lahan itu sebesar Rp4 triliun, yang dibiayai dari dana Penyertaan Modal Negara kepada Angkasa Pura II.
Tanah yang dibebaskan termasuk dalam wilayah Kota Tangerang, antara lain, Kelurahan Selapajang Jaya, dan Kelurahan Benda; serta wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu Desa Bojong Renged, Desa Rawa Burung, dan Desa Rawa Rengas.