Empat Warga Tambak Jadi Tersangka Tawuran Manggarai
- Foe Peace
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tawuran di Manggarai, Minggu, 5 Maret 2017.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus ini. "Jadi sudah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dan dibantu Polda Metro Jaya. Sudah empat orang yang kami amankan dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 13 Maret 2017.
Ketika ditanya identitas para pelaku, Argo tidak menyebutkan. Ia hanya mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan dua hari lalu. "Sudah dua hari lalu. Keempatnya merupakan warga Tambak, Jakarta Pusat," ujarnya.
Dari penangkapan ini, kata Argo, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya senapan angin, samurai dan beberapa kayu yang diduga digunakan saat tawuran.
Untuk penyebab kematian dua korban dalam tawuran itu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini masih belum bisa menyampaikannya. "Nanti dari pihak rumah sakit yang akan menyampaikan hasil visumnya," ujarnya.
Pihaknya juga masih menyelidiki dugaan peredaran narkoba di wilayah Manggarai. Sebab dari hasil razia polisi beberapa waktu lalu ditemukan bekas penyalahgunaan narkoba.
"Tunggu saja penyidik sedang bekerja. Yang terpenting jika ada orang yang ikut terlibat dalam hal ini akan kami lakukan penyelidikan," katanya.
Tawuran pecah di Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu, 5 Maret 2017. Akibat tawuran itu, dua orang tewas. Sehari kemudian, tawuran kembali terjadi di Manggarai.