Jessica Wongso Menangis Saat Bandingnya Diprediksi Gagal

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin dengan hukuman penjara 20 tahun, sempat meneteskan air mata. Ini setelah ketua tim penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, meminta Jessica tak terlalu berharap bandingnya akan dikabulkan hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Hal itu terjadi ketika Otto membesuk Jessica di rumah tahanan untuk menyampaikan keinginan tim penasihat hukum mengajukan banding atas vonis yang diterima Jessica dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dia sehat. Sangat sedih sekali dia menangis, terus nanya 'Kenapa Pak Otto ngomong begitu?' (jangan terlalu berharap dengan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta). Tapi mujizat bisa terjadi saya bilang, ternyata enggak terjadi. Kalau di Mahkamah Agung (MA) sungguh-sungguh kita berharap," kata Otto kepada VIVA.co.id di Jakarta, Seni,n 13 Maret 2017.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Otto pun sempat membeberkan alasan-alasan, kenapa ia meminta Jessica tidak terlalu banyak berharap pada banding yang mereka ajukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi, Otto enggan membeberkan apa alasan itu.

Dirinya meminta Jessica tidak terlalu banyak berharap pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lantaran dari beberapa kasusnya di tingkat Pengadilan Tinggi DKI, ia mengaku tidak mendapat hasil yang baik. Otto meminta Jessica berharap banyak ketika mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

"Berharap boleh, tapi jangan terlalu banyak. Pengalaman saya sebagai lawyer, tidak dapat (hasil) banyak (baik) di PT," katanya.

Banding Ditolak

Sebelumnya diberitakan, upaya Jessica Kumala Wongso untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui cara banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kandas. 

Permohonan banding itu ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim tingkat banding memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica bersalah dalam perkara pembunuhan berencana.

"Dikuatkan putusan PN terdahulu," ujar salah seorang staf kepaniteraan pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tidak ingin disebut namanya.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti bersalah melakukan pemmbunuhan berencana kepada sahabatnya itu.

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya