Otto Sedih Banding Jessica Kumala Wongso Ditolak

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan.
Sumber :

VIVA.co.id – Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, mengaku tidak kaget atas penolakan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Menurut Otto, apa yang diputuskan hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sudah diprediksikan sebelum banding diajukan. "Sedih, tidak kaget (ditolak bandingnya) karena memang itu sudah diprediksi," kata Otto  kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin, 13 Maret 2017.

Otto mengatakan, dari awal dia tidak berharap banyak banding akan dipenuhi. Pada beberapa kasus yang ia tangani, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga pernah menolak banding yang ia ajukan. 
Namun, menurutnya, semua usaha perlu dicoba untuk mencari kebenaran. Ia mengaku menaruh harapan di Mahkamah Agung (MA) bukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

"Saya sih kayak dulu-dulu (kasus-kasus yang pernah ia tangani) enggak pernah berharap banyak, saya hanya berharap di MA," ujar Otto.

Otto menuturkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan pihaknya tak menaruh banyak harapan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, ia enggan membeberkan apa alasan yang dimaksud.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

"Saya punya pengalaman alasan khusus, satu-satunya harapan kita MA. Banyak faktorlah, seharusnya sulit saya jelaskan banyak hal begitu," kata dia menyudahi.

Sebelumnya diberitakan, upaya Jessica Kumala Wongso untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui cara banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kandas. Permohonan banding terpidana 20 tahun kurungan penjara itu ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Majelis hakim tingkat banding memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica bersalah dalam perkara pembunuhan berencana.

"Dikuatkan putusan PN terdahulu," ujar salah seorang staf kepaniteraan pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tidak ingin disebut namanya.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada sahabatnya itu.

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya