Banding Ditolak, Pengacara Jessica Segera Ajukan Kasasi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya belum mendapatkan putusan soal pengajuan banding kliennya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, ia sudah mendengar soal pengajuan banding mereka yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Belum dapat putusannya, tapi dengar-dengar dikuatkan (putusan pengadilan negeri)," katanya kepada VIVA.co.id, Senin, 13 Maret 2017.
Terkait hal itu, Otto mengaku akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah mendapatkan putusan banding yang ditolak, dia akan segera menyampaikan pernyataan kasasi.
"Kami akan ajukan kasasi ke MA. Setelah putusan (banding) dapat, sampaikan pernyataan kasasi, dalam waktu dua minggu masukan memori kasasi," kata Otto.
Sebelumnya, upaya Jessica Kumala Wongso untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kandas. Majelis hakim tingkat banding memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dikuatkan putusan PN terdahulu," ujar salah seorang staf kepaniteraan pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tidak ingin disebut namanya saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 13 Maret 2017.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).